DEKLARASI DAN KONVENSI HAK ASASI MANUSIA

a. Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi elemen penting dalam percaturan politik internasional, setelah perang dingin tahun 1990-an. Sebenarnya, HAM bukan merupakan isu baru, karena pada zaman Yunani-Romawi abad 10 HAM sudah menjadi perbincangan para ahli filsafat.

Internasionalisasi HAM pada dekade abad yang lampau, menyusul runtuhnya tembok berlin 1989, mendorong banyak negara menata kembali kebijakan HAM sebagai komponen politik luar negeri. Lima puluh empat (54) negara manju anggota konferensi Keamanan dan Kerjasama, menjadikan HAM sebagai satu dari tiga pilar dari ideologi baru mereka yang bertumpu pada market competitive economy, pluralistic democracy, and human right.

Isu HAMmendapat momentumnya kembali setelah diadakannya Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia (KD-HAM) kedua di Wina, Austria 14-25 Juni 1993, setelah KD-HAM pertama di Paris, Prancis 1948. Namun menurut Mahadir Muhamad, dalam Konferensi APEC ke-4 di Kuala Lumpur, menyatakan agar deklarasi universal Ham saatnya untuk dikoreksi kembali untuk mengeakomodasi negara-negara berkembang pada saat diterima Dekralasi tersebut belum menjadi negara.

b. Konvensi HAM Indonesia dari masa ke masa.

1. Era Presiden Soekarno

Pasal-pasal tentang HAM sesungguhnya sudah menjadi perdebatan antara Hatta-Yamin dan Soekarno-Soepomo dalam menyiapkan UUD 45. Perdebatan ini menghasilkan jalan tengan dengan dimasukkannya hak-hak warga negara yang tercantum dalam paal 27, 28, 29, 31, dan 34 UUD 45.

Semasa Soekarno banyak terjadi pelanggaran HAM. Hal itu karena Penpres 11/1963 tentang subversi. Penpres tersebut telah membatasi segala gerak dan kreasi seseorang dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, setelah Soeharto berkuasa, ada secercah harapan untuk penegakan penghormatan HAM. Hal ini dapat dilihat dalam Keputusan MPRS No. 231B/1967 tangal 6 Maret 1967 tentang Rancangan Piagam HAM dan Hak serta Kewajiban warga negara.. Namun nasib keputusan itu tidak direalisasikan, berkait dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional pasca pemberontakan PKI.

Di Masa Sowekarno hanya satu konvensi HAM yang disahkan yaitu Hak Politik Wanita (Convention on Political Right of Women) dengan UU No 68/1958. Sedang konvensi berkategori ham yang disahkan adalah (a) Konvensi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) seperti Konvensi ILO no.98 tentang Hak Berorganisasi dan berunding, edengan UU/1956. (b) Konvensi ILO no 100 tentang pengupahan bagi laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dengan UU No89/1957.

c. Era Presiden Soeharto.

Pada era Soeharto penghormatan terhadap Ham berjalan di tempat, karena tidak ada hal-hal signifikan berkait dengan HAM yang sidahkan. Hanya terhdapat 3 Konvensi HAM.

1. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention of the Elimination of all forms of Discrimination Agains Women) dengan UU No 7/1984.

2. Konvensi Internasional menentang Apharteid dalam olahraga (International Convention against Apartheid in Sport) dengan Kepres N0 48/1993

3. Konvensi HAK anak (Convention on Rights of the Child) dengan Keppres No.36/1990.

Sayangnya, pada rezim ini, 1,5 juta orang terbantai dalam peristiwa G 30 S/PKI, banyak orang dibunuh karena dituduh PKI. Masih banyak orang-orang terlantar dan orang miskin.

d. Era Presiden BJ. Habibie

Pada masa ini penghormatan pada HAM tumbuh subur dengan disahkannya Ketetapan MPR NoXVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya sejumlah konvensi HAM seperti berikut ini.

1. Konvensi tentang Penyiksaan dan Perlakukan Kejam Lainnya, dengan UU No 5/1999.

2. Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dengan UU No 29/1999.

3. Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan beserikat dan Perlindungan Hak Untuk berorganisasi (ILO) dengan Kepres 83/1998.

4. Konvensi ILO n0 105 tentang penghapusn kerja paksa dengan UU no 19/1999.

5. Konvensi ILO No 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, dengan UU No 21/1999.

6. Konvensi ILO No 138 tentang Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU no 20/1999.

Selain itu, Habibie yang sungguh-sungguh tulus dalam menghormati ham bersama DPR menghasilkan sejumlah UU Nasional seperti berikut.

1. UU No 8/1999 tentang kebebasan menyatakan pendapat.

2. UU no 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. UU No 2/1999 tentang Partai Politik.

4. UU No 3/1999 tentang Pemilihan Umum.

5. UU no 26/1999 tentang Pencabutan Penpres No 11/1963 tentang subversi.

6. UU No 35/1999 tentang Perubahan UU No 24/1970 tentang kehakiman yang intinya mengalihkan penanganan masalah kehakiman dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung.

e. Era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur)

Pada maa ini pemajuan dan perlindungan HAM lebih ditingkatkan. Hal itu terlihat dari upaya penyempurnaan RAN-HAM yang dilakukan oleh Deparlu sebagai koordinator bekerjasama dengan departemen atau institusi terkait.

Produk konvensi Ham yang lahir pada pemerintahan Gus Dur adlah sebagai berikut.

1. International Konvenant on civil and Political Right and Optional Protocol to the Convenant on Civil and Political Right, (ICCPR).

2. International Convenant on Economic, Social, and Culural Right and Optional Protocol to International Convenant on Economic, Social and Cultural Rigt (ICESCR)

Diskusi: (Kelompok)

Dari Produk Ham yang dihasilkan dari berbagai Rezim mana yang sudah dipraktekkan dan mana yang tidak pernah dipraktekkan. Carilah bukti-bukti pelangaran Ham DI Indonesia yang melanggar konvensi di atas.

.